BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR
BELAKANG
Sistem
likuidasi merupakan proses atau cara akibat terjadinya pembubaran atau
perubahan terhadap perusahaan yang mengalami kerugian yang sangat besar
jumlahnya dan tidak mampu untuk membayar segala kerugian tersebut. Sehingga
perusahaan tersebut dengan terpaksa memberhentikan untuk sementara waktu
kegiatan dan kinerja perusahaannya agar tidak menimbulkan risiko-risiko yang
mungkin saja dapat terjadi, Risiko merupakan aspek utama dari kehidupan manusia
pada umumnya dan merupakan faktor penting dalam dunia bisnis. Risiko merupakan
kemungkinan penyimpangan harapan yang tidak menguntungkan, yaitu ketidakpastian
suatu peristiwa yang tidak diinginkan.
Proses reorganisasi maupun likuidasi dapat
diselesaikan dengan penyelesaian melalui pengadilan (formal) atau penyelesaian
melalui jalur di luar pengadilan (informal). Sebagian besar perusahaan Indonesia
memilih penyelesaian informal. Dalam resolusi informal, perusahaan dapat
merestrukturisasi harta atau kewajibannya tanpa harus mengikuti hukum
kepailitan. Sebagai contoh, perusahaan dapat menjual beberapa hartanya untuk
melunasi kawajiban-kewajibannya. Dalam restrukturisasi kewajiban, perusahaan
mencoba untuk mencari investor baru atau melakukan debt to equity swap. Pilihan
yang terakhir menyebabkan pemberi utang berubah status menjadi pemilik
perusahaan.
Masalah utama
pada penjualan harta adalah pasar yang tidak likuid. Perusahaan menghadapi
kesulitan menjual harta pada harga yang layak. Mengapa? Karena Pembeli
potensial yang mau membeli dengan harga terbaik adalah perusahaan-perusahaan di
industri yang sama. Jika perusahaan pesaing juga terkena dampak penurunan
industri sehingga mereka juga dalam kesulitan likuiditas, maka harga jual harta
bisa tertekan.
BAB
II
LIKUIDASI
PERUSAHAAN
Likuidasi perusahaan
dalam bahasa inggris adalah winding up
atau liquidation. Yang di maksud likuidasi perusahaan adalah suatu
tindakan untuk membubarkan ,menutup atau menghentikan semua kegiatan dari suatu
peusahaan dan membereskannya serta membagi-bagikan aktiva tersebut pada pihak
kreditur dan pemegang saham.
Dengan demikian
,elemen-elemen hukum dari suatu perusahaan adalah:
- penutupan / penghentian bisnis perusahaan
- pemberesan perusahaan ( menjual dan membagi-bagi asset)
- pembubaran (termasuk pelaporan, pandaftaran dan pengumuman tentang pembubaran).
2.1 SEBAB-SEBAB
TERJADINYA LIKUIDASI PERUSAHAAN
- sewaktu-waktu karena kehendak atau Rapat Umum Pemegang Saham (dengan kuorum dan voting supermajority)
- jangka waktu berdiri perusahaan sudah berakhir dan tidak di perpanjang.
- berdasarkan penetapan pengadilan, yakni dalam hal – hal sebagai berikut:
·
Permohonan dari pihak kejaksaan.
·
Permohonan paling sedikit 10% pemegang saham.
·
Pemohonan kreditur (setelah pailit atau setelah
pailit di cabut)
·
Permohonan pihak perseroan dengan alasan karena
adanya cacat hokum dalam akta pendirian.
- sebagai akibat dari merger atau konsolidasi perusahaan yang memerlukan likuidasi.
2.2 TUJUAN
LIKUIDASI
- Mengkonversi aktiva perusahaan menjadi uang tunai dengan kerugian minimum dari realisasi aktiva.
- Untuk menyelesaikan kewajiban yang sah dari persekutuan.
- Untuk membagikan uang tunai dan aktiva lain yang tidak dapat dicairkan kepada masing-masing sekutu dengan cara yang adil.
2.3 AKIBAT HUKUM
KARENA ADANYA LIKUIDASI
Akibat hukum
dari adanya likuidasi perusahaan adalah sebagai berikut:
1.
perusahaan tidak bisa bernisnis lagi.
2.
perusahaan dapat melaksanakan kegiatan tertentu sejauh
yang menyangkut dengan pemberesan kekayaan.
3.
di belakang nama perusahaan du bubuhkan kata “dalam
likuidasi”.
4.
pengangkatan likuidator.
5.
kewajiban pemberesan hak dan kewajiban perusahaan.
6.
pembubaran perusahaan.
Setelah suatu
perusahaan dinyatakan dalam likuidasi oleh Rapat Umum Pemegang Saham atau oleh
pihak-pihak lain maka selanjutnya terhadap perusahaan yang berstatus likuidasi
tersebut disebut dengan perusahaan dalam likuidasi atau sering ditulis kata
“dalamlikuidasi” di belakang nama perusahaan tersebut. Perusahaan seperti ini
masih tetap eksis dan masih merupakan badan hukum, tetapi dijalankan oleh likuidatornya
atau oleh pihak yang ditunjuk oleh likuidator. Perusahaan tetap berjalan dan
tidak boleh menjalankan bisnis baru, tetapi sekedar mynyelesaikan
tugas-tugasnya dalam rangka proses pemberesan dan likuidasi tersebut. Bisnis
pada prinsipnya dihentikan, tetapi dapat saja dilanjutkan jika dianggap
menguntungkan bagi perseroan sambil membereskan perusahaan tersebut.
Jadi konsekuensi hukum dari penempatan
perseroan menjadi PT (dalam likuidasi) antara lain sebagai berikut :
- bisnis perusahaan tersebut dihentikan
- Semua kekuasaan direksi beralih kepada likuidator
- Kekuasaan komisaris dibekukan
- Kekuasaan Rapat Umum Pemegang Saham dibekukan kecuali dalam hal laporan terakhir dari likuidator, yang memang harus diberikan kepada Rapat Umum Pemegang Saham
- Perusahaan tetap berjalan sejauh untuk kepentingan pemberesan dan pembubaran saja
- Perusahaan tidak dapat lagi mengubah status asetnya, kecuali yang dilakukan oleh likuidator dalam rangka pemberesan
- Menjadi restriksi terhadap kekuasaan kreditornya untuk memproses dengan proses hukum lainya.
Selama dalam proses likuidasi tersebut perseroan tidak dapat melakukan perbuatan hukum seperti biasanya kecuali perbuatan hukum yang diperlukan untuk pemberesan kekayaan dalam proses likuidasi, dengan menempatkan kata-kata ”dalam likuidasi” di belakang nama perseroan tersebut.
Dalam hal likuidasi perusaahaan ini
di angkat seorang atau lebih likuidator unutuk menyeleisaikan
persoalan-persoalan yang berkenaan dengan likuidasi ini. Tugas likuidator dalam
proses likuidasi mirip dengan tugas curator dalam proses kepailitan perusahaan.
Likuidator di
angkat oleh:
- rapat umum pemegang saham jika likuidasi di tetapkan oleh rapat umumpemegang saham.
- pengadilan jika likuidasi atas perintah pengadilan
2.4 PIHAK-PIHAK
YANG BERHAK MENJADI LIKUIDATOR
Adapun mereka
yang di angkat sebagai likuidator adalah :
- pihak dalam perusahaan, dalam hal ini di reksi atau dapat di tambah dengan pihak lain seperti komisaris atau menejer.
- pihak luar perusahaan seperti lawyer atau akuntan public.
- kombinasi antara pihak dalam dengan pihak luar perseroan.
- direksi, jika dalam suatu likuidasi ternyata tidak di tunjuk seorang likuidator.
Seperti telah di sebutkan bahwa
seorang likuidator mempunyai tugas yang mirip dengan tugas curator dalam proses
kepailitan perusahaan. Dalam proses pemberesan perusahaan seorang likuidator
mempunyai tugas yuridis sebagaia berikut:
- likuidator bertugas sebagai mana layaknya direksi perusahaan.
- pencatatan dan pengumpulan kekayaan peruhaan.
- penjualan asset-aset perseroan.
- penegiahan piutang perseroan.
- melanjutkan bisnis perseroan sebelum di jual asset jika hal tersebut di anggap yang terbaik buat perolehan perusahaan yang optimal.
- pemanggilan kriditur dan pemberitahuan kepada kreditur dan public.
- penetuan tatacara pembagian asset perusahaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- pembayaran kepada kreditur.
- pembagian sisa hasil kekayaan kepada pemegang saham.
2.5 TUGAS-TUGAS
LIKUIDATOR
Sedangkan dalam
proses pembubaran perusahaan, para likuidator mempunyai tugas-tugas yuridis
sebagai berikut:
- mendaftarkan likuidasi dalam daftar perusahaan.
- mengumumkan likuidasi dalam berita Negara.
- mengumumkan likuidasi dalam 2 surat kabar harian
- melakukan pemberitahuan kepad amenteri kehakiman.
- mengadakan rapat umum pemegang saham (RUPS) terakhir dan likuidator bertanggung jaawab kepada rapat umum pemegang saham atas hasil likuidasi yang telah di lakukan.
- mendaftarkan hasil proses likuidasi dalam daftar perusahaan.
- meng umumkan proses akhir likuidasi dalam berita Negara.
- mengumumkan hasil akhir proses likuidasi dalam 2 surat kabar harian.
Apabila liudator dapat menjalankan
tugasnya secara benar, maka pada prinsipnya dia dapat di bebaskan dari tanggung
jawabnya demi hokum. Aman tetapi pembebasan tangggung jawab tersebut dapat juga
dilakukan dengan pemberian pembebasan tanggung jawab dalam rapat umum pemegang
saham yang terakhir.
Jika ppihak
likuidator belum melakukan pendaftaran (dalam daftar perusahaan) dan pengumuman
(dalam berita Negara), maka proses likuidasi beserta seluruh konsekuensi
hukunya belum berlaku terhadap pihak ketiga, tetapi hanya berlaku secara intern
perusahaan. Di samping itu , yang mesti di wanti-wanti adalah jika ada tugas
likuidator yang tidak di lakukan , maka pihak likuidator akan bertanggung jawab
secara pribadi ( jika likuidator tunggal) dan secara renteng (jika likuidator
berbentuk tim).
2.6
PROSES PEMBUBARAN
Proses likuidasi dapat dilakukan dengan 2 cara yaitu (1) melalui
penyerahan, yaitu proses likuidasi yang tidak melalui pengadilan, dan (2)
melalui kepailitan formal berdasarkan yuridiksi suatu pengadilan khusus.
Likuidasi penyerahan adalah
prodesur informal untuk melikuidir hutang, bagi kreditur cara ini lebih
menguntungkan dibanding kepailitan formal karena mereka menerima lebih banyak.
Dilakukan transfer kepemilikan aktiva kepada pihak ketiga yang disebut assignee
atau trustee. Assignee diinstruksikan untuk menjual aktiva
itu baik di bawah tangan atau melalui lelang umum dan hasilnya dibagikan kepada
kreditur secara pro-rata.
Sedangkan
likuidasi kepailitan diatur dalam Undang-undang kepailitan yang mempunyai tiga
fungsi penting, yaitu melindungi kreditur dari kemungkinan penipuan oleh
debitur, pembagian aktiva debitur secara adil kepada para kreditur,
menghapuskan semua kewajiban debitur sehingga yang bersangkutan dapat mulai
usaha baru tanpa harus dibebani hutang terdahulu.
Sementara itu, apabila perusahaan telah di bubarkan, dalam
jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal
pembubaran perseroan likuidator wajib memberitahukan:
- Kepada semua kreditor mengenai pembubaran perseroan dengan cara mengumumkan pembubaran perseroan dalam:
A.
surat kabar, yang
memuat:
I. Pembubaran perseroan dan dasar hukumnya;
II. Nama dan alamat likuidator
III. Tata cara pengajuan tagihan dan
IV. Jangka waktu pengajuan tagihan (60 hari
terhitung sejak tanggal pengumuman)
B.
Berita Negara republic
Indonesia, yang memuat:
I.
Dasar hukum pembubaranperseroan dan
II.
Pemberitahuan kepada kreditor dalam surat kabar
- Pembubaran perseroan kepada menteri untuk dicatat dalam daftar perseroan bahwa perseroan Dalam likuidasi.
- Setelah 30 hari pertanggungjawaban likuidator diterima, Likuidator wajib memberitahukan kepada Menteri dan mengumumkan hasil akhir proses likuidasi dalam surat kabar
a.
Setelah
RUPS memberikan pelunasan
dan pembebasan kepada likuidator atau
b.
Setelah
pengadilan menerima pertanggungjawaban
likuidator yang ditunjuknya.
BAB III
LIKUIDASI
PERSEKUTUAN
Menurut
Beam (2000, hal 625), disolusi persekutuan ialah berubahnya hubungan sekutu
yang menyebabkan berhentinya persekutuan secara hukum. Dengan disolusi,
persekutuan tetap bisa berjalan terus dengan perjanjian baru, atau persekutuan
bisa juga berhenti/bubar secara bisnis. Berhentinya persekutuan secara bisnis
disebut juga likuidasi.
Pembubaran persekutuan dapat
disebabkan oleh:
1)
Salah seorang sekutu menghendaki pembubaran
2)
Salah seorang sekutu meninggal dunia, dan ahli warisnya
tidak menyetujui untuk melanjutkan persekutuan
3)
Perselisihan intern diantara sekutu
4)
Salah seorang sekutu dinyatakan pailit
3.1 JENIS-JENIS LIKUIDASI PERSEKUTUAN
Ditinjau dari waktu penyusunan daftar
likuidasi, maka likuidasi dapat dibedakan menjadi:
1. Likuidasi secara langsung/sekaligus:
Likuidasi secara langsung yaitu
likuidasi yang dilakukan setelah seluruh aktiva direalisasi.
2. Likuidasi secara bertahap periodik
Likuidasi secara bertahap periodik
yaitu proses likuidasi dilakukan secara periodik setelah terjadinya realisasi
aktiva nonkas dan mengikuti prosedur likuidasi secara berulang-ulang sampai
akhirnya semua perkiraan tidak bersaldo.
3. Likuidasi secara bertahap dengan
program kas
Likuidasi secara bertahap dengan
program kas yaitu proses likuidasi dilakukan secara periodik dimana daftar
likuidasi yang disusun akan sama dengan likuidasi secara bertahap periodik
tetapi perlu membuat suatu program kas terlebih dahulu sebelum daftar likuidasi
disusun, yang menunjukkan bagaimana kas dibagikan kepada para sekutu dikemudian
hari. Disamping itu skedul pembayaran kas pada cara ini juga agak berbeda
dengan likuidasi secara bertahap periodik.
3.2 TUJUAN LIKUIDASI PERSEKUTUAN
Tujuan
utama dari likuidasi persekutuan adalah melakukan pengurusan dan pemberesan
atas harta pailit. Proses likuidasi juga mengacu pada perpu No. 1 tahun 1998
tentang Perubahan Atas Undang-Undang tentang Kepailitan.
Aturan
dalam mendistribusikan aktiva dalam likuidasi persekutuan dibuat bertingkat
sesuai prioritas:
1)
jumlah yang terhutang kepada negara.
2)
jumlah yang dipinjam dari kreditur yang bukan sekutu.
3)
jumlah yang dipinjam dari sekutu selain untuk modal dan
laba.
4)
jumlah yang harus diberikan kepada sekutu sesuai
kepemilikannya.
Meskipun
terdapat urutan prioritas tersebut diatas, namun bukan berarti jika terdapat
kas yang akan dibagikan kepada sekutu (distribusi kas) pasti dibagikan kepada
sekutu atas bagian pinjaman kepada sekutu yang bersangkutan, tetapi pada saat
likuidasi maka kedudukan pinjaman dari sekutu/loan dan modal sekutu yang
bersangkutan adalah setingkat untuk menghitung hak sekutu yang bersangkutan.
Setelah melalui perhitungan yang tertuang dalam skedul pembayaran kas, maka kas
yang dibagikan kepada masing-masing sekutu barulah dibedakan berdasarkan
prioritas tersebut diatas untuk masing-masing sekutu yang bersangkutan.
Pada umumnya likuidasi persekutuan
menyangkut hal-hal:
1) Semua perkiraan sementara / nominal
pada buku besar disesuaikan dan ditutup, kemudian laba/rugi hasil penyesuaian
dipindahkan ke modal para sekutu berdasarkan rasio laba/rugi.
2) Mengkonversi aktiva nonkas menjadi
kas
3) Mengakui keuntungan dan kerugian dan
biaya likuidasi yang timbul selama masa likuidasi dengan cara mengalokasikan ke
modal para sekutu sesuai dengan perbandingan laba/rugi.
4) Membayar semua kewajiban kepada
negara dan kreditur / pihak ketiga.
5) Bila modal sekutu bersaldo debit
(defisit) maka dapat dikompensasi / di-offset dengan saldo pinjaman modal dari
sekutu yang bersangkutan, maksimum sebesar saldo pinjaman modal dari sekutu
yang bersangkutan / loan tetapi tidak sampai menyebabkan modal bersaldo kredit.
Jika tidak ada saldo pinjaman dari sekutu yang bersangkutan, maka sekutu yang
bersaldo modal debit harus menyetorkan kas.
6) Mendistribusikan sebagian atau
seluruh kas yang tersedia kepada para sekutu berdasarkan rasio laba/rugi dengan
memperhatikan syarat perlu menyusun skedul pembayara kas.
DAFTAR PUSTAKA
Munir Fuady,
2003, Perseroan Terbatas Paradigma Baru, Bandung : Citra Aditya Bakti
Dr.Munir Fuady,
SH,LL M.Pengantar Hukum Bisnis, PT Citra
Aditya Bakti, Bandung, 2005
Zaeni Asyhadie,
SH M.Hum, Hukum Bisnis, Prinsip Dan Pelaksanaannya Di Indonesia,PT Raja
Grafindo Persada, Jakarta, 2005
diktat hukum
bisnis oleh tim dosen FE UNIMED
KING CASINO, LLC GIVES A $100 FREE BET
BalasHapusKING CASINO, LLC GIVES https://sol.edu.kg/ A $100 FREE งานออนไลน์ BET to try. Visit herzamanindir.com/ us today and receive a $100 FREE BET! Sign up 출장마사지 at https://septcasino.com/review/merit-casino/ our new site!