Sabtu, 17 Maret 2012

LIKUIDASI PERUSAHAAN


BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Sistem likuidasi merupakan proses atau cara akibat terjadinya pembubaran atau perubahan terhadap perusahaan yang mengalami kerugian yang sangat besar jumlahnya dan tidak mampu untuk membayar segala kerugian tersebut. Sehingga perusahaan tersebut dengan terpaksa memberhentikan untuk sementara waktu kegiatan dan kinerja perusahaannya agar tidak menimbulkan risiko-risiko yang mungkin saja dapat terjadi, Risiko merupakan aspek utama dari kehidupan manusia pada umumnya dan merupakan faktor penting dalam dunia bisnis. Risiko merupakan kemungkinan penyimpangan harapan yang tidak menguntungkan, yaitu ketidakpastian suatu peristiwa yang tidak diinginkan.
Proses reorganisasi maupun likuidasi dapat diselesaikan dengan penyelesaian melalui pengadilan (formal) atau penyelesaian melalui jalur di luar pengadilan (informal). Sebagian besar perusahaan Indonesia memilih penyelesaian informal. Dalam resolusi informal, perusahaan dapat merestrukturisasi harta atau kewajibannya tanpa harus mengikuti hukum kepailitan. Sebagai contoh, perusahaan dapat menjual beberapa hartanya untuk melunasi kawajiban-kewajibannya. Dalam restrukturisasi kewajiban, perusahaan mencoba untuk mencari investor baru atau melakukan debt to equity swap. Pilihan yang terakhir menyebabkan pemberi utang berubah status menjadi pemilik perusahaan.
Masalah utama pada penjualan harta adalah pasar yang tidak likuid. Perusahaan menghadapi kesulitan menjual harta pada harga yang layak. Mengapa? Karena Pembeli potensial yang mau membeli dengan harga terbaik adalah perusahaan-perusahaan di industri yang sama. Jika perusahaan pesaing juga terkena dampak penurunan industri sehingga mereka juga dalam kesulitan likuiditas, maka harga jual harta bisa tertekan.





BAB II
LIKUIDASI PERUSAHAAN

Likuidasi perusahaan dalam bahasa inggris adalah winding up  atau liquidation. Yang di maksud likuidasi perusahaan adalah suatu tindakan untuk membubarkan ,menutup atau menghentikan semua kegiatan dari suatu peusahaan dan membereskannya serta membagi-bagikan aktiva tersebut pada pihak kreditur dan pemegang saham.

Dengan demikian ,elemen-elemen hukum dari suatu perusahaan adalah:
  1. penutupan  / penghentian bisnis perusahaan
  2. pemberesan perusahaan ( menjual dan membagi-bagi asset)
  3. pembubaran (termasuk pelaporan, pandaftaran dan pengumuman tentang pembubaran).

2.1 SEBAB-SEBAB TERJADINYA LIKUIDASI PERUSAHAAN
  1. sewaktu-waktu karena kehendak atau Rapat Umum Pemegang Saham (dengan kuorum dan voting supermajority)
  2. jangka waktu berdiri perusahaan sudah berakhir dan tidak di perpanjang.
  3. berdasarkan penetapan pengadilan, yakni dalam hal – hal sebagai berikut:

·         Permohonan dari pihak kejaksaan.
·         Permohonan paling sedikit 10% pemegang saham.
·         Pemohonan kreditur (setelah pailit atau setelah pailit di cabut)
·         Permohonan pihak perseroan dengan alasan karena adanya cacat hokum dalam akta pendirian.

  1. sebagai akibat dari merger atau konsolidasi perusahaan yang memerlukan likuidasi.





2.2 TUJUAN LIKUIDASI
  • Mengkonversi aktiva perusahaan menjadi uang tunai dengan kerugian minimum dari realisasi aktiva.
  • Untuk menyelesaikan kewajiban yang sah dari persekutuan.
  • Untuk membagikan uang tunai dan aktiva lain yang tidak dapat dicairkan kepada masing-masing sekutu dengan cara yang adil.

2.3 AKIBAT HUKUM KARENA ADANYA LIKUIDASI
Akibat hukum dari adanya likuidasi perusahaan adalah sebagai berikut:
1.      perusahaan tidak bisa bernisnis lagi.
2.      perusahaan dapat melaksanakan kegiatan tertentu sejauh yang menyangkut dengan pemberesan kekayaan.
3.      di belakang nama perusahaan du bubuhkan kata “dalam likuidasi”.
4.      pengangkatan likuidator.
5.      kewajiban pemberesan hak dan kewajiban perusahaan.
6.      pembubaran perusahaan.

Setelah suatu perusahaan dinyatakan dalam likuidasi oleh Rapat Umum Pemegang Saham atau oleh pihak-pihak lain maka selanjutnya terhadap perusahaan yang berstatus likuidasi tersebut disebut dengan perusahaan dalam likuidasi atau sering ditulis kata “dalamlikuidasi” di belakang nama perusahaan tersebut. Perusahaan seperti ini masih tetap eksis dan masih merupakan badan hukum, tetapi dijalankan oleh likuidatornya atau oleh pihak yang ditunjuk oleh likuidator. Perusahaan tetap berjalan dan tidak boleh menjalankan bisnis baru, tetapi sekedar mynyelesaikan tugas-tugasnya dalam rangka proses pemberesan dan likuidasi tersebut. Bisnis pada prinsipnya dihentikan, tetapi dapat saja dilanjutkan jika dianggap menguntungkan bagi perseroan sambil membereskan perusahaan tersebut.





 Jadi konsekuensi hukum dari penempatan perseroan menjadi PT (dalam likuidasi) antara lain sebagai berikut :
  1. bisnis perusahaan tersebut dihentikan
  2. Semua kekuasaan direksi beralih kepada likuidator
  3. Kekuasaan komisaris dibekukan
  4. Kekuasaan Rapat Umum Pemegang Saham dibekukan kecuali dalam hal laporan terakhir dari likuidator, yang memang harus diberikan kepada Rapat Umum Pemegang Saham
  5. Perusahaan tetap berjalan sejauh untuk kepentingan pemberesan dan pembubaran saja
  6. Perusahaan tidak dapat lagi mengubah status asetnya, kecuali yang dilakukan oleh likuidator dalam rangka pemberesan
  7. Menjadi restriksi terhadap kekuasaan kreditornya untuk memproses dengan proses hukum lainya.

Selama dalam proses likuidasi tersebut perseroan tidak dapat melakukan perbuatan hukum seperti biasanya kecuali perbuatan hukum yang diperlukan untuk pemberesan kekayaan dalam proses likuidasi, dengan menempatkan kata-kata ”dalam likuidasi” di belakang nama perseroan tersebut.
            Dalam hal likuidasi perusaahaan ini di angkat seorang atau lebih likuidator unutuk menyeleisaikan persoalan-persoalan yang berkenaan dengan likuidasi ini. Tugas likuidator dalam proses likuidasi mirip dengan tugas curator dalam proses kepailitan perusahaan.
Likuidator di angkat oleh:

  1. rapat umum pemegang saham jika likuidasi di tetapkan oleh rapat umumpemegang saham.
  2. pengadilan jika likuidasi atas perintah pengadilan






2.4 PIHAK-PIHAK YANG BERHAK MENJADI LIKUIDATOR
Adapun mereka yang di angkat sebagai likuidator adalah :
  1. pihak dalam perusahaan, dalam hal ini di reksi atau dapat di tambah dengan pihak lain seperti komisaris atau menejer.
  2. pihak luar perusahaan seperti lawyer atau akuntan public.
  3. kombinasi antara pihak dalam dengan pihak luar perseroan.
  4. direksi, jika dalam suatu likuidasi ternyata tidak di tunjuk seorang likuidator.

            Seperti telah di sebutkan bahwa seorang likuidator mempunyai tugas yang mirip dengan tugas curator dalam proses kepailitan perusahaan. Dalam proses pemberesan perusahaan seorang likuidator mempunyai tugas yuridis sebagaia berikut:

  1. likuidator bertugas sebagai mana layaknya direksi perusahaan.
  2. pencatatan dan pengumpulan kekayaan peruhaan.
  3. penjualan asset-aset perseroan.
  4. penegiahan piutang perseroan.
  5. melanjutkan bisnis perseroan sebelum di jual asset jika hal tersebut di anggap yang terbaik buat perolehan perusahaan yang optimal.
  6. pemanggilan kriditur dan pemberitahuan kepada kreditur dan public.
  7. penetuan tatacara pembagian asset perusahaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  8. pembayaran kepada kreditur.
  9. pembagian sisa hasil kekayaan kepada pemegang saham.

2.5 TUGAS-TUGAS LIKUIDATOR
Sedangkan dalam proses pembubaran perusahaan, para likuidator mempunyai tugas-tugas yuridis sebagai berikut:

  1. mendaftarkan likuidasi dalam daftar perusahaan.
  2. mengumumkan likuidasi dalam berita Negara.
  3. mengumumkan likuidasi dalam 2 surat kabar harian
  4. melakukan pemberitahuan kepad amenteri kehakiman.
  5. mengadakan rapat umum pemegang saham (RUPS) terakhir dan likuidator bertanggung jaawab kepada rapat umum pemegang saham atas hasil likuidasi yang telah di lakukan.
  6. mendaftarkan hasil proses likuidasi dalam daftar perusahaan.
  7. meng umumkan proses akhir likuidasi dalam berita Negara.
  8. mengumumkan hasil akhir proses likuidasi dalam 2 surat kabar harian.

            Apabila liudator dapat menjalankan tugasnya secara benar, maka pada prinsipnya dia dapat di bebaskan dari tanggung jawabnya demi hokum. Aman tetapi pembebasan tangggung jawab tersebut dapat juga dilakukan dengan pemberian pembebasan tanggung jawab dalam rapat umum pemegang saham yang terakhir.
Jika ppihak likuidator belum melakukan pendaftaran (dalam daftar perusahaan) dan pengumuman (dalam berita Negara), maka proses likuidasi beserta seluruh konsekuensi hukunya belum berlaku terhadap pihak ketiga, tetapi hanya berlaku secara intern perusahaan. Di samping itu , yang mesti di wanti-wanti adalah jika ada tugas likuidator yang tidak di lakukan , maka pihak likuidator akan bertanggung jawab secara pribadi ( jika likuidator tunggal) dan secara renteng (jika likuidator berbentuk tim).   

2.6  PROSES PEMBUBARAN
Proses likuidasi dapat dilakukan dengan 2 cara yaitu (1) melalui penyerahan, yaitu proses likuidasi yang tidak melalui pengadilan, dan (2) melalui kepailitan formal berdasarkan yuridiksi suatu pengadilan khusus.
Likuidasi penyerahan adalah prodesur informal untuk melikuidir hutang, bagi kreditur cara ini lebih menguntungkan dibanding kepailitan formal karena mereka menerima lebih banyak. Dilakukan transfer kepemilikan aktiva kepada pihak ketiga yang disebut assignee atau trustee. Assignee diinstruksikan untuk menjual aktiva itu baik di bawah tangan atau melalui lelang umum dan hasilnya dibagikan kepada kreditur secara pro-rata.


Sedangkan likuidasi kepailitan diatur dalam Undang-undang kepailitan yang mempunyai tiga fungsi penting, yaitu melindungi kreditur dari kemungkinan penipuan oleh debitur, pembagian aktiva debitur secara adil kepada para kreditur, menghapuskan semua kewajiban debitur sehingga yang bersangkutan dapat mulai usaha baru tanpa harus dibebani hutang terdahulu.
Sementara itu, apabila perusahaan telah di bubarkan, dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pembubaran perseroan likuidator wajib memberitahukan:
  1. Kepada semua kreditor mengenai pembubaran perseroan dengan cara mengumumkan pembubaran perseroan dalam:
A.       surat kabar, yang memuat:
                                           I.    Pembubaran perseroan dan dasar hukumnya;
                                        II.    Nama dan alamat likuidator
                                     III.    Tata cara pengajuan tagihan dan
                                     IV.    Jangka waktu pengajuan tagihan (60 hari terhitung sejak tanggal pengumuman)
B.        Berita Negara republic Indonesia, yang memuat:
                                        I.        Dasar hukum pembubaranperseroan dan
                                     II.        Pemberitahuan kepada kreditor dalam surat kabar
  1. Pembubaran perseroan kepada menteri untuk dicatat dalam daftar perseroan bahwa perseroan Dalam likuidasi.
  2. Setelah 30 hari pertanggungjawaban likuidator diterima, Likuidator wajib memberitahukan kepada Menteri dan mengumumkan hasil akhir proses likuidasi dalam surat kabar
a.       Setelah RUPS memberikan pelunasan dan pembebasan kepada likuidator atau
b.      Setelah pengadilan menerima pertanggungjawaban likuidator yang ditunjuknya.






BAB III
LIKUIDASI PERSEKUTUAN

            Menurut Beam (2000, hal 625), disolusi persekutuan ialah berubahnya hubungan sekutu yang menyebabkan berhentinya persekutuan secara hukum. Dengan disolusi, persekutuan tetap bisa berjalan terus dengan perjanjian baru, atau persekutuan bisa juga berhenti/bubar secara bisnis. Berhentinya persekutuan secara bisnis disebut juga likuidasi.
            Pembubaran persekutuan dapat disebabkan oleh:
1)      Salah seorang sekutu menghendaki pembubaran
2)      Salah seorang sekutu meninggal dunia, dan ahli warisnya tidak menyetujui untuk melanjutkan persekutuan
3)      Perselisihan intern diantara sekutu
4)      Salah seorang sekutu dinyatakan pailit


3.1 JENIS-JENIS LIKUIDASI PERSEKUTUAN
Ditinjau dari waktu penyusunan daftar likuidasi, maka likuidasi dapat dibedakan menjadi:
1.      Likuidasi secara langsung/sekaligus:
Likuidasi secara langsung yaitu likuidasi yang dilakukan setelah seluruh aktiva direalisasi.
2.      Likuidasi secara bertahap periodik
Likuidasi secara bertahap periodik yaitu proses likuidasi dilakukan secara periodik setelah terjadinya realisasi aktiva nonkas dan mengikuti prosedur likuidasi secara berulang-ulang sampai akhirnya semua perkiraan tidak bersaldo.
3.      Likuidasi secara bertahap dengan program kas
Likuidasi secara bertahap dengan program kas yaitu proses likuidasi dilakukan secara periodik dimana daftar likuidasi yang disusun akan sama dengan likuidasi secara bertahap periodik tetapi perlu membuat suatu program kas terlebih dahulu sebelum daftar likuidasi disusun, yang menunjukkan bagaimana kas dibagikan kepada para sekutu dikemudian hari. Disamping itu skedul pembayaran kas pada cara ini juga agak berbeda dengan likuidasi secara bertahap periodik.


3.2 TUJUAN LIKUIDASI PERSEKUTUAN
Tujuan utama dari likuidasi persekutuan adalah melakukan pengurusan dan pemberesan atas harta pailit. Proses likuidasi juga mengacu pada perpu No. 1 tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang tentang Kepailitan.
Aturan dalam mendistribusikan aktiva dalam likuidasi persekutuan dibuat bertingkat sesuai prioritas:
1)      jumlah yang terhutang kepada negara.
2)      jumlah yang dipinjam dari kreditur yang bukan sekutu.
3)      jumlah yang dipinjam dari sekutu selain untuk modal dan laba.
4)      jumlah yang harus diberikan kepada sekutu sesuai kepemilikannya.
Meskipun terdapat urutan prioritas tersebut diatas, namun bukan berarti jika terdapat kas yang akan dibagikan kepada sekutu (distribusi kas) pasti dibagikan kepada sekutu atas bagian pinjaman kepada sekutu yang bersangkutan, tetapi pada saat likuidasi maka kedudukan pinjaman dari sekutu/loan dan modal sekutu yang bersangkutan adalah setingkat untuk menghitung hak sekutu yang bersangkutan. Setelah melalui perhitungan yang tertuang dalam skedul pembayaran kas, maka kas yang dibagikan kepada masing-masing sekutu barulah dibedakan berdasarkan prioritas tersebut diatas untuk masing-masing sekutu yang bersangkutan.

Pada umumnya likuidasi persekutuan menyangkut hal-hal:
1)      Semua perkiraan sementara / nominal pada buku besar disesuaikan dan ditutup, kemudian laba/rugi hasil penyesuaian dipindahkan ke modal para sekutu berdasarkan rasio laba/rugi.
2)      Mengkonversi aktiva nonkas menjadi kas
3)      Mengakui keuntungan dan kerugian dan biaya likuidasi yang timbul selama masa likuidasi dengan cara mengalokasikan ke modal para sekutu sesuai dengan perbandingan laba/rugi.


4)      Membayar semua kewajiban kepada negara dan kreditur / pihak ketiga.
5)      Bila modal sekutu bersaldo debit (defisit) maka dapat dikompensasi / di-offset dengan saldo pinjaman modal dari sekutu yang bersangkutan, maksimum sebesar saldo pinjaman modal dari sekutu yang bersangkutan / loan tetapi tidak sampai menyebabkan modal bersaldo kredit. Jika tidak ada saldo pinjaman dari sekutu yang bersangkutan, maka sekutu yang bersaldo modal debit harus menyetorkan kas.
6)      Mendistribusikan sebagian atau seluruh kas yang tersedia kepada para sekutu berdasarkan rasio laba/rugi dengan memperhatikan syarat perlu menyusun skedul pembayara kas.

























DAFTAR PUSTAKA

Munir Fuady, 2003, Perseroan Terbatas Paradigma Baru, Bandung : Citra Aditya Bakti

Dr.Munir Fuady, SH,LL M.Pengantar  Hukum Bisnis, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2005

Zaeni Asyhadie, SH M.Hum, Hukum Bisnis, Prinsip Dan Pelaksanaannya Di Indonesia,PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2005

diktat hukum bisnis oleh tim dosen FE UNIMED


1 komentar:

  1. KING CASINO, LLC GIVES A $100 FREE BET
    KING CASINO, LLC GIVES https://sol.edu.kg/ A $100 FREE งานออนไลน์ BET to try. Visit herzamanindir.com/ us today and receive a $100 FREE BET! Sign up 출장마사지 at https://septcasino.com/review/merit-casino/ our new site!

    BalasHapus